26/09/2026
﷽
HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI SAAT BERPUASA
Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi TIDAKLAH membatalkan puasa, dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi. Berikut fatwa dari Dewan Fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah terkait hal ini:
لا حرج في استعمال المعجون مع السواك؛ لأنه ليس من جنس الطعام والشراب، ولكن لا يبالغ في استعماله خشية من دخول شيء منه إلى الجوف
“Tidak mengapa (mubah) menggunakan pasta gigi bersama siwak, karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum. Akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya, karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 25/25]
Demikian juga Fatwa Syaikh Bin Baz terkait penggunaan pasta gigi Ketika Ramadan, beliau menjelaskan:
نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم
“Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi. Akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikit pun, dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan), sehingga tidak tertelan sedikit pun.” [https://binbaz.org.sa/fatwas/15020]
Fakta menjelaskan, bahwa sangat jarang sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan, karena orang yang sikat gigi pasti paham, bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih.
Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: muslim or id
dakwah_sunnah rumaysho kajianislamtauhid dakwahmanhajsalaf ahlussunnahwaljamaah indonesia arabsaudi takwa islam rodjatv taubat hijrah istighfar kajiandakwah puasa