07/09/2026
Eksekusi Tanah Sawah
π Hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026
π Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan
Kegiatan eksekusi tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 14 a.n. H. Mukmin yang terletak di desa Kalanglundo, kecamatan Ngaringan, kabupaten Grobogan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026. Eksekusi riil ini dilakukan bersama Pengadilan Negeri Purwodadi, Polsek Ngaringan, Polres Grobogan, Kantor BPN Kabupaten Grobogan, ibu
Ratna TA, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Pemerintah Desa Kalanglundo (tidak hadir), dan pihak-pihak lain yang bersangkutan.
Dilakukannya eksekusi tanah sawah riil ini telah melewati berbagai macam tahapan sejak tahun 2021 hingga tahun 2026, dan dilandasi putusan yang bersifat Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau final, disertai permohonan eksekusi yang dilakukan dengan berbagai tahapan. Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran instasi terkait yang turut berpartisipasi dalam kelancaran prosea eksekusi hingga selesai dilakukan.
Source : tiktok/Kantor Hukum Yunita Ratna TA, S.H., M.H. & Rekan